Jual Kambing Aqiqah di Bekasi Timur - Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk Kurban, dari sisi usia dan kriteria.
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan Haji) dan udhhiyah (Kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’i berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
Amanah Aqiqah Insya Alloh akan senantiasa menyediakan Kambing untuk Aqiqah yang di butuhkan oleh kaum Muslimin di daerah Bekasi, khususnya di daerah Bekasi Timur yang sesuai dengan yang di syariatkan sesuai dengan ketentuan yang disebutkan keterangan di atas. Sehingga Jual Kambing Aqiqah di Bekasi Timur kami siap layani walaupun wilayah kami Amanah Aqiqah berada di daerah Tambun, kabupaten Bekasi.
0 komentar:
Posting Komentar